3 Jenis Asuransi Ekspor Yang Harus Anda Pahami
Pemberian asuransi ekspor dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan kepada eksportir dari berbagai macam kemungkinan
terjadinya kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari si
importir atau bank penerbit L/C.
Biasanya besaran ganti rugi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi maksimum sebesar 85% dari kerugian yang didapatkan. Sedangkan 15%
sisanya akan ditanggung oleh si eksportir itu sendiri.
Jenis-Jenis Asuransi Ekspor
Asuransi ekpor memiliki beberapa jenis. Jenis
asuransi ekspor tersebut disesuaikan dengan jenis klausul yang diminta. Adapun
jenis asuransi tersebut adalah
·
Jenis Asuransi Dengan Klausul A
Jenis
yang pertama adalah asuransi dengan klausul A. Jenis satu ini adalah jenis
paling lengkap karena melindungi barang yang diekpor dari berbagai resiko yang
mungkin terjadi tanpa ada pengecualian satu pun kecuali memang sudah ada
kesepakatan sebelumnya. Selain paling lengkap, jenis asuransi ini juga paling
mahal.
·
Jenis Asuransi Dengan Klausul B
Jenis
asuransi ke dua adalah klausul B. Tidak seperti klausul A, klausul B atau ICC B
merupakan asuransi yang hanya memberikan perlindungan untuk barang ekspor dari
sebab kecelakaan besar dan juga kerusakan yang disebabkan oleh cairan.
·
Jenis Asuransi Dengan Klausul C
Jenis asuransi
ke tiga adalah asuransi dengan klausul C. Asuransi ini merupakan asuransi
paling rendah dan juga paling murah dibandingkan ke dua asuransi lainnya karena
asuransi ini hanya melindungi dari kecelakaan besar saja.
Selain asuransi-asuransi di atas
sebetulnya masih ada lagi jenis asuransi yang digunakan pada kegiatan ekspor
maupun impor. Asuransi tersebut adalah asuransi pembiayaan tagihan ekspor atau
EBI ( Ekspor Bill Insurance ). Asuransi ini akan memberikan perlindungan kepada
pihak Bank yang mengambil alih tagihan ekspor nasabah eksportir terhadap
wanprestasi dari si pembeli di luar negeri karena resiko komersil ataupun
karena resiko politik.
Jenis asuransi yang digunakan tersebut
tergantung pada kesepakatan antara ekportir dan juga importir. Semua asuransi
haruslah tertulis secara rinci di dalam polis asuransi dan ditandatangani oleh
pihak ekportir dan juga pihak pemberi asuransi.
Komentar
Posting Komentar