3 Jenis Asuransi Ekspor Yang Harus Anda Pahami




Pemberian asuransi ekspor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada eksportir dari berbagai macam kemungkinan terjadinya kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari si importir atau bank penerbit L/C.  Biasanya besaran ganti rugi yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi maksimum sebesar 85% dari kerugian yang didapatkan. Sedangkan 15% sisanya akan ditanggung oleh si eksportir itu sendiri.

Jenis-Jenis Asuransi Ekspor

Asuransi ekpor memiliki beberapa jenis. Jenis asuransi ekspor tersebut disesuaikan dengan jenis klausul yang diminta. Adapun jenis asuransi tersebut adalah

·         Jenis Asuransi Dengan Klausul A

Jenis yang pertama adalah asuransi dengan klausul A. Jenis satu ini adalah jenis paling lengkap karena melindungi barang yang diekpor dari berbagai resiko yang mungkin terjadi tanpa ada pengecualian satu pun kecuali memang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Selain paling lengkap, jenis asuransi ini juga paling mahal.

·         Jenis Asuransi Dengan Klausul B

Jenis asuransi ke dua adalah klausul B. Tidak seperti klausul A, klausul B atau ICC B merupakan asuransi yang hanya memberikan perlindungan untuk barang ekspor dari sebab kecelakaan besar dan juga kerusakan yang disebabkan oleh cairan. 

·         Jenis Asuransi Dengan Klausul C

Jenis asuransi ke tiga adalah asuransi dengan klausul C. Asuransi ini merupakan asuransi paling rendah dan juga paling murah dibandingkan ke dua asuransi lainnya karena asuransi ini hanya melindungi dari kecelakaan besar saja.

Selain asuransi-asuransi di atas sebetulnya masih ada lagi jenis asuransi yang digunakan pada kegiatan ekspor maupun impor. Asuransi tersebut adalah asuransi pembiayaan tagihan ekspor atau EBI ( Ekspor Bill Insurance ). Asuransi ini akan memberikan perlindungan kepada pihak Bank yang mengambil alih tagihan ekspor nasabah eksportir terhadap wanprestasi dari si pembeli di luar negeri karena resiko komersil ataupun karena resiko politik.
Jenis asuransi yang digunakan tersebut tergantung pada kesepakatan antara ekportir dan juga importir. Semua asuransi haruslah tertulis secara rinci di dalam polis asuransi dan ditandatangani oleh pihak ekportir dan juga pihak pemberi asuransi.

Komentar